Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lombok Tengah 2023. UMK Lombok Tengah 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.367.676. Dari besaran tersebut, maka UMK Lombok Tengah 2023 memiliki selisih sebesar Rp 3.731 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2023.
Sebelumnya, UMP NTB 2023 sudah ditetapkan di angka Rp 2.371.407 Dikutip dari , Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan bahwa kabupaten/kota tidak boleh menetapkan nilai UMK lebih kecil dibandingkan nilai UMP. "Sesuai ketentuan, UMK yang hasil perhitungannnya di bawah UMP, maka besaran UMK tersebut akan ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023," ungkap Aryadi pada Kamis (8/12/2022).
Dari pernyataan tersebut maka besaran UMK Lombok Tengah 2023 ditetapkan sama dengan UMP NTB 2023. 1. Kota Mataram: Rp 2.598.079 2. Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.373.194
3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.367.676 4. Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.372.532 5. Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.367.323
6. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.479.712 7. Kabupaten Sumbawa: Rp 2.389.506 8. Kabupaten Dompu: Rp 2.369.310
9. Kabupaten Bima: Rp 2.400.833 10. Kota Bima: Rp 2.425.030 Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mengalami kenaikan 7,44 persen atau Rp 164.195.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP NTB menjadi Rp 2.371.407 dari yang sebelumnya Rp 2.207.212. Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561 793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022). Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB. "Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.